Minggu, 26 Agustus 2018

Klaim

Melihat secara data, pembayaran klaim oleh Prudential ke nasabahnya cukup besar bahkan paling besar diantara perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, terbukti pembayaran klaim tahun 2017 lalu mencapai 12,3 Triliun (setiap 8 detik 1 klaim dibayar). Ini membuktikan klaim di Prudential cukup mudah asalkan memenuhi syarat dan ketentuannya.



Namun demikian, klaim di Prudential bisa saja tidak dibayarkan atau ditolak, penyebabnya antara lain:
  1. Manfaat yang akan diklaim tidak dimiliki
  2. Polis dalam status tidak aktif/ lapse
  3. Masih dalam masa tunggu
  4. Sakit/ cidera akibat tindakan melanggar/ melawan hukum
  5. Sakit/ cidera yang sudah ada sebelumnya
*Semua ketentuan ada di buku Polis

Berikut adalah bukti pembayaran klaim oleh Prudential kepada nasabah sebesar IDR 2.052.365.694
"Asuransi dimiliki bukan karena Anda akan tiada, tetapi karena keluarga yang ditinggal harus tetap hidup selayaknya"

Cara Klaim
Bagi nasabah pemegang kartu kesehatan Prudential (PruHS dan PPH) cukup menunjukkan kartu tersebut waktu mau masuk perawatan di RS (pastikan RS tersebut rekanan Prudential).
Kalau RS nya tidak rekanan tetap bisa tetapi dengan status pasien umum/ membayar terlebih dahulu biaya perawatan lalu baru mengajukan klaim. Yang perlu dilengkapi antara lain:
  1. Surat keterangan dokter (diisi dokter yg merawat) dan form klaim (diisi nasabah)
  2. Kwitansi asli serta rincian biaya perawatan
  3. Salinan seluruh hasil pemeriksaan
  4. Koordinasi manfaat kalau memiliki beberapa asuransi
  5. Fc Ktp serta Fc buku rekening pemegang Polis

Berikut saya informasikan dokumen yang diperlukan untuk klaim sbb:

Klaim Meninggal Dunia
  1. Buku Polis
  2. Akte kematian dari capil
  3. Isi Formulir Klaim
  4. Jika meninggal di RS, isi formulir surat keterangan dokter
  5. Fc Ktp serta Fc buku rekening ahli waris

Klaim Penyakit Kritis
  1. Isi formulir klaim
  2. Isi formulir surat keterangan dokter dan quesioner
  3. Fc Ktp serta Fc buku rekening pemegang Polis

Klaim Rawat Inap Pakai Kartu
  • Waktu masuk RS yang Rekanan, Kartu Hospital dan Ktp di Berikan di Pendaftaran
  • Jika sudah di Perbolehkan Pulang/ Keluar rumah sakit (untuk proses cepat Tlp Nomer Customer care yang tertera di belakang kartu

Klaim Rawat Inap di RS yg tidak Rekanan/ Manual
  • Isi Formulir klaim dan Surat Keterangan Dokter
  • Semua Rincian kwitansi total asli
  • Copy ktp dan Rekening

Klaim Penarikan Dana
  • Isi Formulir Penarikan 
  • Copy ktp dan Rekening

Klaim Tutup Polis Asuransi
  • Buku Polis dikembalikan
  • Isi Formulir Tutup Polis Asuransi
  • Copy ktp dan Rekening

Klaim Penarikan Dana supaya Hasil maksimal
  • Setelah Selesai Kontrak Akad, Contohnya 10 Th. Untuk hasil maksimal tetap Lanjutkan pembayaran preminya. Nilai tunai bisa ditarik setelah 15th atau 20th, Produk Unit Link semakin lama setor Preminya semakin bagus juga nilai tuntunain
  • Isi Formulir, Copy ktp dan Rekening

Klaim Penarikan Dana/ Nilai tunai
  • Isi Formulir
  • Copy ktp dan Rekening Pemegang Polis
  • Jika Tutup polis, lampirkan buku Polisnya

Klaim / Ganti Agen, jika Agen tidak aktif atau Agen Meninggal lebih Dulu
  • Isi Formulir Servicing Agen
  • Copy Ktp Pemegang Polis Asurasi

Klaim Pergantian Alamat, Email, No Tlp
  • Isi Formulir ganti alamat dan Email terbaru, Tlp
  • Copy ktp

Klaim Kecelakaan cacat Tetap dan Total
  • Isi Formulir klaim kecelakaan
  • Surat keterangan Dokter
  • Surat Keterangan Kepolisian
  • Copy ktp, Rekening,  jika kecelakaanya mengemudi kendaraan bermotor lampirkan copy SIM

Klaim Pergantian manfaat asuransi, Misal tidak cocok dengan Produk lama
  • Ajukan Pembuatan Proposal baru sesuai tujuan Anda
  • Copy ktp

Klaim Pengajuan Cetak buku Polis Asuransi, karena hilang atau Rusak
  • Surat kehilangan kepolisian
  • Isi Formulir cetak buku polis
  • Copy ktp

Klaim Banding/ tinjau ulang jika klaim Rawat inap, sakit kritis yg seharusnya cair namun tdk Cair
  • Isi Formulir Tinjau ulang klaim
  • Copy ktp dan Rekening

Pengajuan Aplikasi baru atau Ingin Punya Produk Baru sesuai Kebutuhan dan Tujuan keuangan
  • Datang ke kantor atau hubungi agen asuransi di kota Anda
  • Copy ktp dan Rekening
  • Premi Pertama
  • Medical, Jika manfaat yg di ambil besar atau karena faktor usia
  • Wajib Medical jika punya Riwayat Sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar